"Perjalanan kelam tentang keberadaan Konghucu di Indonesia belum
banyak diketahui generasi sekarang. Tapi waktu juga yang akhirnya
berbicara untuk meluruskan lagi kenyataan yang ada," terang
Ketua Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Candra Setiawan.
Kisah kelam selama lebih dari tiga dasawarsa ini baru berakhir di masa pemerintahan Abdurrachman Wahid. Di era kekuasaannya yang singkat, Presiden Gus Dur membuat terobosan dengan mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala aktivitas berbau Tionghoa dan SE
Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95.
Tindakan ini memberi pesan bahwa, "Tak ada lagi istilah agama yang diakui dan tak diakui pemerintah.
Juga tak ada lagi pengakuan negara terhadap agama. Umat Konghucu dan orang-orang Tionghoa non-Khonghucu bisa bebas berekspresi. Termasuk Matakin yang langsung berbenah diri memulihkan eksistensinya untuk berdiri sejajar dengan agama lainnya di Indonesia," terang Uung.
Pada Oktober 2007, kebebasan beragama umat Konghucu ini semakin jelas dan tegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Perihal pendidikan agama Konghucu di jalur sekolah formal, nonformal, dan informal
diatur pada Pasal 45. Sementara untuk jalur tenaga pendidiknya diatur oleh Pasal 47 PP tersebut.
Pro Kontra Agama Konghucu
Pihak yang pro agar Konghucu diakui sebagai agama, menuduh bahwa para penentangnya mempunyai motif tertentu, seputar pengikut (umat) dan materi semata-mata. Semakin banyak pengikut, maka akan
semakin banyak pula dana yang dapat dihimpun. Mereka melihatnya dari kenyataan di lapangan, di mana banyak tokoh- tokoh agama tertentu yang agresif dalam "menyelamatkan" umat manusia; khususnya orang Tionghoa, dari "kuasa kegelapan". Untuk mudahnya sebut saja agama XY, agama X dari sekte Y.
Kalau Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia, berarti kedudukan agama Konghucu dengan agama XY sederajat. Dengan demikian, tokoh-tokoh agama XY tidak bisa lagi "menyelamatkan" orang Tionghoa.
Kelompok Kontra Konghucu
Sebaliknya pihak yang kontra juga mengemukakan berbagai argumentasi. Pertama adalah argumentasi yang berkembang dari ajaran monotheisme yang menyatakan, bahwa agama adalah wahyu dari Tuhan yang diturunkan melalui Nabinya yang tercatat di Kitab Suci masing-masing. Sedangkan Nabi adalah utusan Tuhan. Karena Konghucu orang biasa, bukan Nabi yang tercatat dalam Kitab Suci ajaran monotheisme, maka Konghucu tidak bisa diakui sebagai agama.
Argumentasi ini pada dasarnya pertentangan antara ajaran monotheisme dengan polytheisme. Argumentasi ini juga dapat mengundang perdebatan yang tiada berakhir, karena kenyatannya ada Nabi dari agama monotheisme yang satu yang tidak diakui oleh agama lain, bahkan lebih jauh lagi
ada agama yang secara internal tidak mengakui agama lain.Diyakini oleh berbagai pihak, pertentangan terhadap pengakuan Konghucu pada dasarnya adalah argumentasi di atas, namun banyak orang yang tidak mau secara terbuka mengemukakan argumentasi tersebut.
Dasar Hukum Pengakuan agama Konghucu
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada seorangpun, bahkan negara boleh mencabut atau melanggar hak asasi manusia. Salah satu hak yang paling mendasar adalah hak seseorang untuk
beragama. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya. Hal tersebut bahkan dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa :
“Setiap orang bebas memeluk dan beribadat menurut agamanya”. Jelaslahh sudah hak untuk memeluk
agama dan kebebasan untuk beribadah menjadi hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia.
Ketua Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Candra Setiawan.
Kisah kelam selama lebih dari tiga dasawarsa ini baru berakhir di masa pemerintahan Abdurrachman Wahid. Di era kekuasaannya yang singkat, Presiden Gus Dur membuat terobosan dengan mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala aktivitas berbau Tionghoa dan SE
Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95.
Tindakan ini memberi pesan bahwa, "Tak ada lagi istilah agama yang diakui dan tak diakui pemerintah.
Juga tak ada lagi pengakuan negara terhadap agama. Umat Konghucu dan orang-orang Tionghoa non-Khonghucu bisa bebas berekspresi. Termasuk Matakin yang langsung berbenah diri memulihkan eksistensinya untuk berdiri sejajar dengan agama lainnya di Indonesia," terang Uung.
Pada Oktober 2007, kebebasan beragama umat Konghucu ini semakin jelas dan tegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Perihal pendidikan agama Konghucu di jalur sekolah formal, nonformal, dan informal
diatur pada Pasal 45. Sementara untuk jalur tenaga pendidiknya diatur oleh Pasal 47 PP tersebut.
Pro Kontra Agama Konghucu
Pihak yang pro agar Konghucu diakui sebagai agama, menuduh bahwa para penentangnya mempunyai motif tertentu, seputar pengikut (umat) dan materi semata-mata. Semakin banyak pengikut, maka akan
semakin banyak pula dana yang dapat dihimpun. Mereka melihatnya dari kenyataan di lapangan, di mana banyak tokoh- tokoh agama tertentu yang agresif dalam "menyelamatkan" umat manusia; khususnya orang Tionghoa, dari "kuasa kegelapan". Untuk mudahnya sebut saja agama XY, agama X dari sekte Y.
Kalau Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia, berarti kedudukan agama Konghucu dengan agama XY sederajat. Dengan demikian, tokoh-tokoh agama XY tidak bisa lagi "menyelamatkan" orang Tionghoa.
Kelompok Kontra Konghucu
Sebaliknya pihak yang kontra juga mengemukakan berbagai argumentasi. Pertama adalah argumentasi yang berkembang dari ajaran monotheisme yang menyatakan, bahwa agama adalah wahyu dari Tuhan yang diturunkan melalui Nabinya yang tercatat di Kitab Suci masing-masing. Sedangkan Nabi adalah utusan Tuhan. Karena Konghucu orang biasa, bukan Nabi yang tercatat dalam Kitab Suci ajaran monotheisme, maka Konghucu tidak bisa diakui sebagai agama.
Argumentasi ini pada dasarnya pertentangan antara ajaran monotheisme dengan polytheisme. Argumentasi ini juga dapat mengundang perdebatan yang tiada berakhir, karena kenyatannya ada Nabi dari agama monotheisme yang satu yang tidak diakui oleh agama lain, bahkan lebih jauh lagi
ada agama yang secara internal tidak mengakui agama lain.Diyakini oleh berbagai pihak, pertentangan terhadap pengakuan Konghucu pada dasarnya adalah argumentasi di atas, namun banyak orang yang tidak mau secara terbuka mengemukakan argumentasi tersebut.
Dasar Hukum Pengakuan agama Konghucu
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada seorangpun, bahkan negara boleh mencabut atau melanggar hak asasi manusia. Salah satu hak yang paling mendasar adalah hak seseorang untuk
beragama. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya. Hal tersebut bahkan dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa :
“Setiap orang bebas memeluk dan beribadat menurut agamanya”. Jelaslahh sudah hak untuk memeluk
agama dan kebebasan untuk beribadah menjadi hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar